Jika kita belajar tentang budaya yang
membentuk sebuah aturan atau hukum maka kita erat kaitan nya dengan
hukum adat yang berlaku di Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara didunia yang mempunyai sejuta pesona baik dari segi
alam yang luas, budaya yang bermacam-macam maupun karakter ristik nya yang
beragam. Semuanya itu merupakan cermin dari sebuah kesatu Indonesia. Jika kita
melihat banyaknya kerajaan di indonesia pada zaman dahulu itu merupakan sebuah
peningalan para nenek moyang kita salah
satunya yang mereka tingalkan yaitu kebiasaan
adat yang tidak bisa terlepas
dari dari regenerasi mereka. Samapai sekarang ada tersebut masih berlaku dan
sampai bisa di gunakan sebagai salah satu sumber hukum nasional yang
menjadicikal bakal indonesia ke depan.
Adat menurut Hilman adalah kebiasaan, sesuatu
yang berasal dari pemikiran dan hati nurrani manusia, terus menerus dilakukan,
di yakini kebaikan nya, di pertahankan dan kemudian adat tersebut tidak berubah
dan keberadaan nya sampai menjadi sesuatu yang berlaku dan dilaksanakan oleh
semua masyarakat maka berubah lah adat menjadi
Hukum Adat dimana untuk
mempertahan kan hukum adat, masyarakat diberi tugas untuk mengawasi, pada
tingkatan system hukum adat yang tertinggi tidak menutup kemungkinan adat ini
menjadi hukum negara. Hukum adat yang ada di indonesia tidak terlepas dari
filosofi bangsa yaitu pancasila dan kata Bhineka tunggal ika. Ada banyak suku
di indonesia dan ada ratusan bahasa yang
di gunakan di masing- masing wilayah itu yang membuat Indonesia unik serta
mempunyai daya tarik bagi negara-negara lain sehinga itu menjadi sesuatu yang
berguna bagi negara di dunia.
Menurut berbagai referesi yang pernah baca,
kebiasaan yang timbul dalam masyarakat yang sampai pada saat ini menjadi suatu
hal yang melakat pada masyarakat tersebut karena pemikiran yang di tuangkan
dalam kehidupan berbangsa merupakan hal yang sangat fundamental. Jika kita
melihat kembali bahwa hukum merupakan tepat yang menjadi wadah dalam masyarakat
yang sangat melekat pada etika sebuah aturan. Tradisi tersebut bertitik tolak pada
pendirian, bahwa gejala hukum merupakan gejala yang berdiri sendiri dalam
masyarakat yang memuat sebuah atutran yang hendak di capai.pemikiran hukum
mengikuti tardisi eropa kondinental yang manah itu mengkaji secara menyeluruh
gejala hukum yang ada dalam masyarakat. Menurut pengertian sosiologi hukum
system social merupakan system yng terbuka yang memuat saling timbale balik
antara system yang lain nya jika itu menjadi kewajiban bersama. Masalah tertip
social merupakan hakekat dari kekuatan yang menjadi bentuk-bentuk interaksi
dalam sebuah organisasi yang mengakibatkan terjadinya perubahan yang
teratur. Dengan demikian suatu
ketertiban yang baik memuat suatu system yang kuat guna mendukun
keterselengaranya. Sosiologi merupakan
kolektiva dan peran serta pola utama yang mengatur tentang hubungan antara
individu norma, nilai dan unit-unit di dalamnya. Pengembangan konsep sosiologi
tentang system social di mungkin kan tidak ada pertentangan atau konfilk yang
terjadi walaupun halnya sangat abstrak.
Dari perumusan perumusan yang ada dapat di
tarik sebuah kesimpulan, bahwa system social berujuk pada keseluruhan yang
terangkai yang menyangkut hubungan antara kelompok, yang dalam interaksi
social,sehinga terciptalah suatu kebiasaan yang fundamental yaitu adat yang
selama ini kita lihat di dalam lingkungan kita oleh sebab itu maka perlu
membangkitkan sebuah peniningalan nenek moyang kita untu mengenang kembali
hal-hal yang terdahulu ada sehingg itu tidak menjadi hilang di telan zaman.