Rabu, 31 Oktober 2012

Hasil analisis tentang budaya di Indonesia yang membentuk sebuah aturan hukum di lihat dari lingkup sosiologi hukum


masyarakat adat yang mempunyai solidaritas

     Jika kita belajar tentang budaya yang membentuk sebuah  aturan  atau hukum maka kita erat kaitan nya dengan hukum adat yang berlaku di Indonesia.  Indonesia merupakan salah satu negara didunia  yang mempunyai sejuta pesona baik dari segi alam yang luas, budaya yang bermacam-macam maupun karakter ristik nya yang beragam. Semuanya itu merupakan cermin dari sebuah kesatu Indonesia. Jika kita melihat banyaknya kerajaan di indonesia pada zaman dahulu itu merupakan sebuah peningalan para nenek moyang  kita salah satunya yang mereka tingalkan yaitu kebiasaan  adat   yang tidak bisa terlepas dari dari regenerasi mereka. Samapai sekarang ada tersebut masih berlaku dan sampai bisa di gunakan sebagai salah satu sumber hukum nasional yang menjadicikal bakal indonesia ke depan.
     Adat menurut Hilman adalah kebiasaan, sesuatu yang berasal dari pemikiran dan hati nurrani manusia, terus menerus dilakukan, di yakini kebaikan nya, di pertahankan dan kemudian adat tersebut tidak berubah dan keberadaan nya sampai menjadi sesuatu yang berlaku dan dilaksanakan oleh semua masyarakat maka berubah lah adat menjadi  Hukum Adat  dimana untuk mempertahan kan hukum adat, masyarakat diberi tugas untuk mengawasi, pada tingkatan system hukum adat yang tertinggi tidak menutup kemungkinan adat ini menjadi hukum negara. Hukum adat yang ada di indonesia tidak terlepas dari filosofi bangsa yaitu pancasila dan kata Bhineka tunggal ika. Ada banyak suku di indonesia  dan ada ratusan bahasa yang di gunakan di masing- masing wilayah itu yang membuat Indonesia unik serta mempunyai daya tarik bagi negara-negara lain sehinga itu menjadi sesuatu yang berguna bagi negara di dunia.
     Menurut berbagai referesi yang pernah baca, kebiasaan yang timbul dalam masyarakat yang sampai pada saat ini menjadi suatu hal yang melakat pada masyarakat tersebut karena pemikiran yang di tuangkan dalam kehidupan berbangsa merupakan hal yang sangat fundamental. Jika kita melihat kembali bahwa hukum merupakan tepat yang menjadi wadah dalam masyarakat yang sangat melekat pada etika sebuah aturan. Tradisi tersebut bertitik tolak pada pendirian, bahwa gejala hukum merupakan gejala yang berdiri sendiri dalam masyarakat yang memuat sebuah atutran yang hendak di capai.pemikiran hukum mengikuti tardisi eropa kondinental yang manah itu mengkaji secara menyeluruh gejala hukum yang ada dalam masyarakat. Menurut pengertian sosiologi hukum system social merupakan system yng terbuka yang memuat saling timbale balik antara system yang lain nya jika itu menjadi kewajiban bersama. Masalah tertip social merupakan hakekat dari kekuatan yang menjadi bentuk-bentuk interaksi dalam sebuah organisasi yang mengakibatkan terjadinya perubahan yang teratur.  Dengan demikian suatu ketertiban yang baik memuat suatu system yang kuat guna mendukun keterselengaranya.  Sosiologi merupakan kolektiva dan peran serta pola utama yang mengatur tentang hubungan antara individu norma, nilai dan unit-unit di dalamnya. Pengembangan konsep sosiologi tentang system social di mungkin kan tidak ada pertentangan atau konfilk yang terjadi walaupun halnya sangat abstrak.
     Dari perumusan perumusan yang ada dapat di tarik sebuah kesimpulan, bahwa system social berujuk pada keseluruhan yang terangkai yang menyangkut hubungan antara kelompok, yang dalam interaksi social,sehinga terciptalah suatu kebiasaan yang fundamental yaitu adat yang selama ini kita lihat di dalam lingkungan kita oleh sebab itu maka perlu membangkitkan sebuah peniningalan nenek moyang kita untu mengenang kembali hal-hal yang terdahulu ada sehingg itu tidak menjadi hilang di telan zaman.